Senin, 26 Desember 2011

Perusahaan Penerbangan

Airline Reservation

  1. Kode/Sandi Dalam Dunia Penerbangan
Untuk memudahkan pengejaan, agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan nama penumpang, kota tujuan, alamat dan sebagainya, maka diperlukan sandi yang berlaku & telah menjadi kesepakatan dikalangan perusahaan penerbangan, travel agent, juga dunia pariwisata pada umumnya. Huruf-huruf sandi yang dimaksud adalah :


Visa

Visa adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perwakilan suatu negara di luar negeri berupa cap di dalam paspor yang mengandung pengertian sebagai izin untuk mengadakan perjalanan memasuki negara yang menerbitkannya.
     Visa merupakan salah satu syarat untuk mengadakan atau izin melakukan perjalanan keluar negeri.

  • Macam-macam Visa :
-Visa Diplomatik
-Visa Dinas
-Visa Biasa

  • Jenis Visa biasa, menurut maksud dan tujuan perjalanan :
-Visa Transit
-Visa Kunjungan wisata
-Visa Kunjungan Usaha
-Visa Kunjungan Sosial Budaya 
 -Visa Berdiam (tinggal) Sementara

  • Kebijakan Bebas Visa
           Yang dimaksud bebas visa dalam hal ini adalah karena adanya kesepakatan antara masing-masing negara tersebut.
Contoh :
-Anggota Asean bisa bebas dari biaya, visa (jangka waktunya 2 minggu)
-Untuk negara-negara yang termasuk BVW (Bebas Visa Wisata)

Pelabuhan yang merupakan pendaratan BVW :

-Medan        : Polonia
-Batam        : Hang Nadim
-Riau           : Simpang Tiga
-Jakarta        : Soekarno Hatta
-Bali            : Ngurah Rai
-Padang       : Tabing
-Ambon       : Pattimura
-Manado      : Sam Ratulangi
-Surabaya    : Juanda
-Yogyakarta : Adi Sucipto
-Biak           : Frans Kaisiefo dst.
Pelabuhan Laut antara lain :
-Medan        : Belawan
-Batam        : Batu Ampar
-Jakarta        : Tanjung Periok
-Bali            : Pandang Bai
-Semarang   : Tanjung Mas
-Surabaya    : Tanjung Perak dst.

Prosedur memperoleh visa adalah :
-Mengisi format permohonan di perwakilan negara yang dituju
-Diteliti, keperluan/tujuan, identitas
-Diizinkan/ditolak
Hal-hal yang belum tercantum didalam visa :
-Nomor visa (berupa nomor urut dalam permohonan visa)
-Nama pemegang visa
-Nomor dan tanggal penguasaan Direktur Jemdral Imigrasi
-Maksud dan Tujuan
-Tanggal batas kedatangan di Indonesia
-Bea-bea yang telah dipungut
     
     Untuk permohonan visa bentuk formulir pengisiannya berbeda-beda sesuai dengan jenis visa yang diminta. Namun pada dasarnya poin-poin yang harus diisi sama, yaitu antara lain :
-Nama
-Jenis Kelamin
-Tempat dan tanggal lahir
-Kebangsaan
-Nomor Paspor
Pekerjaan
Alamat Tetap
Negara Tujuan
-Nama Pelabuhan Masuk/Keluar
-Tanggal permohonan
-Tanda tangan pemohon
-Foto

Sumber : Buku Usaha Perjalanan Wisata Jilid 1

 
 

 
 

Kamis, 22 Desember 2011

Paspor



          Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dari suatu negara untuk mengadakan perjalanan antar negara. Paspor menyatakan identitas kewarganegaraan pemegangnya serta hak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya di luar negeri

  •  Macam-macam paspor:
-Papor diplomatik
-Paspor dinas
-Paspor biasa
-Paspor untuk orang asing
 -Paspor lainnya

  • Macam paspor lainnya sebagai berikut
-Surat perjalanan laksana paspor
-Joint Passport (paspor keluarga)
-Paspor naik haji
  • Masa berlaku paspor
-Paspor Diplomatik, masa berlakunya adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dalam masa tugasnya.
-Paspor dinas, masa berlakunya 1 s.d 2 tahun
-Paspor biasa, masa berlakunya adalah 5 tahun (48 halaman)
-Paspor untuk orang asing (Stateless passport), masa berlaku adalah 1 tahun 
-Surat perjalanan laksana paspor, masa berlakunya 1 kali perjalanan

  • Prosedur Pengeluaran Paspor
-Paspor dinas dan paspor diplomatik diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat Menteri Luar Negeri/Deplu yang ditunjuk
-Paspor biasa, paspor untuk orang asing dan paspor lainnya diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat oleh Menteri Kehakiman/pegawai yang ditunjuk

  •  Proses Untuk Mendapatkan Paspor
Pemohon Paspor
-Mengisi formulir yang telah dipersiapkan (diambil di kantor imigrasi atau jika melalui Travel Agent semua syarat diserahkan, proses selanjutnya agent yang menangani)
-Menyerahkan formulir yang selanjutnya diproses  ± selama 4 hari
-Pemotretan di kantor imigrasi
-Penandatanganan pejabat yang berwenang (paspor selesai ± 7 hari kerja atai kilat ±3 hari)
Syarat-syarat permohonan Paspor
-KTP dan Kartu Keluarga
-Akte Kelahiran dan akte nikah
-Surat Kewarganegaraan (WNI)
 -Surat ganti nama (bila ex WNA dan berganti nama)
 -Pas Foto (foto di tempat/kantor imigrasi)
 -Surat Izin Orang tua/Suami 
Isi Lembar Paspor
-Petunjuk khusus
-Identitas
-Masa berlakunya paspor
-Disahkan oleh kepala imigrasi
-Catatan pengesahan (4 lembar)
-Slip kedatangan
-Lembar visa (12 lembar)
-UU kewarganegaraan 
Catatan : 
Untuk lembar visa, 1 lembar digunakan untuk 1 negara. Nantinya dalam lembar visa selain cap visa yang ada juga akan tetap terdapat cap keimigrasian di airport, yang isinya : Nama airport, kota, tanggal berangkat, tulisan "departure".
Ketentuan yang lain adalah bahwa :
-Paspor Indonesia berlaku di seluruh dunia, kecuali negara tertentu
-Bahwa perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum perundangan, diancam hukuman dan dianggap tindak kejahatan
-Jika paspor hilang yang bersangkutan harus cepat-cepat melaporkan ke kantor imigrasi setempat
-Semua paspor baik yang masih berlaku atau tidak adalah milik negara  

Sumber : Buku Usaha Jasa Perjalanan Wisata Jilid 1


Jenis-Jenis Daya Tarik Wisata

Wisatawan akan datang berkunjung ke suatu daerah tujuan wisata, bila di daerah tersebut terdapat daya tarik (tourism resources) bagi wisatawan tersebut untuk datang berkunjung ke daerah tersebut, antara lain :

  1. Objek Wisata alam (nature) adalah yang terbentuk dari gejala-gejala alam dan dipelihara dengan memperhatikan keasliannya, walaupun ditambahkan dengan fasilitas umum. Wisatawan yang datang biasanya para pecinta alam.
  2. Objek wisata Buatan (Man-Made) adalah objek wisata buatan manusia, seperti museum, monumen, situs bersejarah dan purbakala, gedung bersejarah, galeri seni dan budaya, pusat kegiatan seni dan budaya, taman dan hutan kota, cagar budaya, budidaya agro, flora dan fauna, tempat ibadah, bangunan arsitektural, bandara, pelabuhan dan stasiun, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan lain-lain.
  3. Atraksi wisata, Atraksi wisata selalu dikaitkan dengan :
-Kekayaan budaya bangsa ; peningkatan kepatuhan pada peraturan perundangan yang berlaku, norma dan nilai kehidupan masyarakat
Jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengelola, pengguna jasa/wisatawan, dan
           masyarakat
          -Ketertiban dan harmonisasi lingkungan
          -nilai tambah dan manfaat yang luas bagi komunikasi lokal
          -Publikasi kegiatan pariwisata

Sumber : Buku Usaha Jasa Perjalanan Wisata Jilid 1

Pengertian Pariwisata

  Priwisata merupakan seluruh kegiatan, fasilitas dan pelayanan yang diakibatkan oleh adanya perpindahan perjalanan sementara dari seorang ke luar tempat tinggalnya, serta tinggal dalam waktu singkat di tempat tujuan dari perjalanan, untuk tujuan bersenang-senang dan berlibur.
  Pariwisata sering didefinisikan sebagai suatu kegiatan perjalanan yang lebih banyak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan santai dan untuk bersenang-senang. Pendapat lain juga mengatakan bahwa pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini.
  Definisi lain tentang pariwisata (tourism) adalah industri jasa, yang menangani (kesatuan) jasa layanan mulai dari transportasi, jasa keramahan (hospitality), tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti ; bank, asuransi, keamanan, dan lain-lain. (:wikimedia)
  Undang-undang RI No.9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan menyatakan bahwa pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa periwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait bidang tersebut.
Tujuan perjalanannya dapat digolongkan ke dalam klasifikasi berikut ini :
- Pesiar (leisure), seperti untuk keperluan rekreasi, liburan, kesehatan, studi, keagamaan, olah raga.
- Perdagangan (business), keluarga, misi, atau konferensi.
Pariwisata mempunyai ciri :
-Perjalanan yang dilakukan itu bersifat sementara waktu
-Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya, dan pati akan kembali ke tempat asalnya.
-Perjalanan yang dilakukan itu harus selalu dikaitkan dengan pertamasyaan atau rekreasi.
-Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak dengan tujuan untuk mencari nafkah di tempat yang      dikunjunginya.
  Sedangkan wisatawan (tourist) adalah setiap orang yang berpergian dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan menikmati perjalanan dan kunjungannya itu.

Sumber : buku Usaha Perjalanan wisata Jilid 1.