Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dari suatu negara untuk mengadakan perjalanan antar negara. Paspor menyatakan identitas kewarganegaraan pemegangnya serta hak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya di luar negeri
-Papor diplomatik
-Paspor dinas
-Paspor biasa
-Paspor untuk orang asing
-Paspor lainnya
- Macam paspor lainnya sebagai berikut
-Surat perjalanan laksana paspor
-Joint Passport (paspor keluarga)
-Paspor naik haji
-Paspor Diplomatik, masa berlakunya adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dalam masa tugasnya.
-Paspor dinas, masa berlakunya 1 s.d 2 tahun
-Paspor biasa, masa berlakunya adalah 5 tahun (48 halaman)
-Paspor untuk orang asing (Stateless passport), masa berlaku adalah 1 tahun
-Surat perjalanan laksana paspor, masa berlakunya 1 kali perjalanan
- Prosedur Pengeluaran Paspor
-Paspor dinas dan paspor diplomatik diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat Menteri Luar Negeri/Deplu yang ditunjuk
-Paspor biasa, paspor untuk orang asing dan paspor lainnya diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat oleh Menteri Kehakiman/pegawai yang ditunjuk
- Proses Untuk Mendapatkan Paspor
Pemohon Paspor
-Mengisi formulir yang telah dipersiapkan (diambil di kantor imigrasi atau jika melalui Travel Agent semua syarat diserahkan, proses selanjutnya agent yang menangani)
-Menyerahkan formulir yang selanjutnya diproses ± selama 4 hari
-Pemotretan di kantor imigrasi
-Penandatanganan pejabat yang berwenang (paspor selesai ± 7 hari kerja atai kilat ±3 hari)
Syarat-syarat permohonan Paspor
-KTP dan Kartu Keluarga
-Akte Kelahiran dan akte nikah
-Surat Kewarganegaraan (WNI)
-Surat ganti nama (bila ex WNA dan berganti nama)
-Pas Foto (foto di tempat/kantor imigrasi)
-Surat Izin Orang tua/Suami
Isi Lembar Paspor
-Petunjuk khusus
-Identitas
-Masa berlakunya paspor
-Disahkan oleh kepala imigrasi
-Catatan pengesahan (4 lembar)
-Slip kedatangan
-Lembar visa (12 lembar)
-UU kewarganegaraan
Catatan :
Untuk lembar visa, 1 lembar digunakan untuk 1 negara. Nantinya dalam lembar visa selain cap visa yang ada juga akan tetap terdapat cap keimigrasian di airport, yang isinya : Nama airport, kota, tanggal berangkat, tulisan "departure".
Ketentuan yang lain adalah bahwa :
-Paspor Indonesia berlaku di seluruh dunia, kecuali negara tertentu
-Bahwa perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum perundangan, diancam hukuman dan dianggap tindak kejahatan
-Jika paspor hilang yang bersangkutan harus cepat-cepat melaporkan ke kantor imigrasi setempat
-Semua paspor baik yang masih berlaku atau tidak adalah milik negara
Sumber : Buku Usaha Jasa Perjalanan Wisata Jilid 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar