Visa merupakan salah satu syarat untuk mengadakan atau izin melakukan perjalanan keluar negeri.
- Macam-macam Visa :
-Visa Diplomatik
-Visa Dinas
-Visa Biasa
- Jenis Visa biasa, menurut maksud dan tujuan perjalanan :
-Visa Transit
-Visa Kunjungan wisata
-Visa Kunjungan Usaha
-Visa Kunjungan Sosial Budaya
-Visa Berdiam (tinggal) Sementara
- Kebijakan Bebas Visa
Contoh :
-Anggota Asean bisa bebas dari biaya, visa (jangka waktunya 2 minggu)
-Untuk negara-negara yang termasuk BVW (Bebas Visa Wisata)
Pelabuhan yang merupakan pendaratan BVW :
-Medan : Polonia
-Batam : Hang Nadim
-Riau : Simpang Tiga
-Jakarta : Soekarno Hatta
-Bali : Ngurah Rai
-Padang : Tabing
-Ambon : Pattimura
-Manado : Sam Ratulangi
-Surabaya : Juanda
-Yogyakarta : Adi Sucipto
-Biak : Frans Kaisiefo dst.
Pelabuhan Laut antara
lain :
-Medan : Belawan
-Batam : Batu Ampar
-Jakarta : Tanjung Periok
-Bali : Pandang Bai
-Semarang : Tanjung Mas
-Surabaya : Tanjung Perak dst.
Prosedur memperoleh visa adalah :
-Mengisi format permohonan di perwakilan negara yang dituju
-Diteliti, keperluan/tujuan, identitas
-Diizinkan/ditolak
Hal-hal yang belum tercantum didalam visa :
-Nomor visa (berupa nomor urut dalam permohonan visa)
-Nama pemegang visa
-Nomor dan tanggal penguasaan Direktur Jemdral Imigrasi
-Maksud dan Tujuan
-Tanggal batas kedatangan di Indonesia
-Bea-bea yang telah dipungut
Untuk permohonan visa bentuk formulir pengisiannya berbeda-beda sesuai dengan jenis visa yang diminta. Namun pada dasarnya poin-poin yang harus diisi sama, yaitu antara lain :
-Nama
-Jenis Kelamin
-Tempat dan tanggal lahir
-Kebangsaan
-Nomor Paspor
Pekerjaan
Alamat Tetap
Negara Tujuan
-Nama Pelabuhan Masuk/Keluar
-Tanggal permohonan
-Tanda tangan pemohon
-Foto
Sumber : Buku Usaha Perjalanan Wisata Jilid 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar